Tuesday, September 1, 2020

Sosialisasi Perpres No.87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar oleh Polsek Kuala Kampar

 


Jajaran Polsek Kuala Kampar Pada hari ini Rabu tanggal 01 September 2020 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Kantor Ka.UPTD Perhubungan Kec. Kuala Kampar Kab. Pelalawan telah dilaksanakan Giat Sosialisasi Perpres No.87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar oleh Polsek Kuala Kampar.

Giat dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek  Kuala Kampar  Bripka Oky Andreas didampingi 3 orang anggota Polsek Kuala Kampar  dan dihadiri Ka.UPTD Perhubungan Kuala Kampar T.Said Jaafar dan staf  Ka.UPTD perhubungan.

Dalam kesempatan tersebut Kanit Reskrim Polsek Bripka Oky  menghimbau agar dalam pelayanan UPTD perhubungan Kepada Masyarakat tidak melakukan Pungutan Liar . 

Kemudian dengan diadakan nya sosialisasi ini diharapkan agar bersama sama memberantas Pungli di Kec. Kuala Kampar karena tugas ini tidak hanya di bebankan pada Penegak Hukum saja namun kepada pemerintah Daerah dan Pihak Swasta serta seluruh elemen masyarakat  ikut terlibat dalam memberantas Pungutan Liar kemudian dilanjutkan penyampaian pesan Kamtibmas bagi staf UPTD Perhubungan Kuala Kampar.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 09.00 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi Terdapat dalam keadaan aman dan tertib.

0 comments:

Post a Comment