Tuesday, August 18, 2020

1 KTP Hanya Bisa Tukar Selembar Uang Baru Rp. 75.000


Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan uang Rupiah khusus dalam rangka merayakan HUT Kemerdekaan ke-75 Indonesia. Uang yang dikeluarkan dengan nominal Rp75.000.

Karena bersifat sebagai commemorative, uang ini pun diproduksi terbatas, hanya sebanyak 75 juta lembar.

Bila masyarakat berminat mendapat uang khusus tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya penukar adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap KTP hanya bisa menukar satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.

Penukaran ini dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia dan 45 kantor cabang perwakilan daerah kabupaten atau kota. Pemesanan ini dapat dilakukan secara online dengan mengisi form di pintar.bi.go.id.

Berikut langkah-langkah selanjutnya dalam menukar uang khusus, seperti dilansir dari BI, Selasa (18/8/2020):

1. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang peringatan Kemerdekaan.

2. Pastikan Anda mendapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak (fisik) atau digital.

3. Lakukan penukaran uang peringatan kemerdekaan secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan. Siapkan uang tunai senilai Rp75.000.

5. Penukaran uang dilakukan dengan senantiasa menerapkan Protokol Covid-19.

6. Dalam hal pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan melalui pihak yang terpercaya dengan menyertakan surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

Rupiah

0 comments:

Post a Comment