Saturday, August 29, 2020

Pria 53 Tahun Diringkus Polres Kampar, Karena Tega Cabuli Anak Tiri Sejak Masih Berusia 6 Tahun


 

 Seorang ayah tiri di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar, karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur secara berulangkali sejak masih berusia 6 tahun.

Ayah tiri yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MU alias TA (53) warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, MU ditangkap pada Jumat (28/8) saat berada di KM 9 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kampar.

Penangkapan tersangka MU alias TA ini atas laporan Riana, warga Dusun III Ujung Padang Desa Tambang Kecamatan Tambang. Sebelumnya korban F (14) menceritakan kepada pelapor bahwa dirinya telah berulangkali dicabuli oleh MU si ayah tirinya.

Peristiwa ini berawal pada bulan Februari 2020 lalu, saat itu F bercerita kepada Riana bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya MU sejak dirinya masih berusia 6 tahun, dan sekarang telah berusia 14 tahun. Atas pengakuan korban itu akhirnya Riana melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kampar pada tanggal (7/8/2020) lalu untuk pengusutannya.

0 comments:

Post a Comment