Seorang ayah tiri di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar, karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur secara berulangkali sejak masih berusia 6 tahun.
Ayah tiri yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MU alias TA (53) warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, MU ditangkap pada Jumat (28/8) saat berada di KM 9 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kampar.
Penangkapan tersangka MU alias TA ini atas laporan Riana, warga Dusun III Ujung Padang Desa Tambang Kecamatan Tambang. Sebelumnya korban F (14) menceritakan kepada pelapor bahwa dirinya telah berulangkali dicabuli oleh MU si ayah tirinya.
Peristiwa ini berawal pada bulan Februari 2020 lalu, saat itu F bercerita kepada Riana bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya MU sejak dirinya masih berusia 6 tahun, dan sekarang telah berusia 14 tahun. Atas pengakuan korban itu akhirnya Riana melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kampar pada tanggal (7/8/2020) lalu untuk pengusutannya.
0 comments:
Post a Comment