Penadah emas ilegal bebas beroperasi di Tengah Kota Telukkuantan, tepatnya di Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, yang merupakan ibukota Kabupaten Kuantan Singingi.
Padahal perbuatan ini jelas - jelas melawan hukum dan bisa dikenakan pidana berdasarkan pasal 161 UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.
Bebasnya penadah emas ilegal ini beroperasi di tengah kota Telukkuantan, menjadi tanda tanya bagi media saat melakukan investgasi, apakah? pekerjaan melawan hukum ini tidak tercium pihak berwajib.
Padahal tempat operasinya tidak jauh dari jalan raya, seakan penadah ini terkesan seperti orang kebal hukum dalam menjalankan aksi haramnya.
Pasalnya, dari investigasi yang dilakukan penadah terlihat tenang dan santai, tanpa merasa berdosa sedikitpun, bahkan media sempat berbincang dengannya menanyakan prakteknya ini terutama mengenai harga emas.
Dari keterangannya, untuk satu gram emas hasil tambang, harganya sekitar 800 ribu lebih. Ia sendiri merupakan pekerja yang bertugas membakar emas hasil tambang dari pelaku PETI.
0 comments:
Post a Comment