Monday, August 10, 2020

2 Nelayan Ditangkap Karena Simpan Belasan Bom Ikan

 

Dua orang nelayan asal Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Petugas Patroli Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara, di perairan laut Kabupaten Pulau Taliabu karena memiliki sebanyak 17 buah bom rakitan.

Kedua nelayan itu ditangkap petugas hendak melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak rakitan, yang terbuat dari bahan pupuk yang telah dirakit dalam jirgen dan botol.

Salah satu pelaku Rahmad mengaku, bahan peledak yang mereka gunakan itu diperoleh dari kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Bom itu kami bawa dari Kendari dalam jerigen dan botol yang kami simpan dalam tiga colbox. Kami baru pertama kali mau melakukan penangkapan ikan dengan bom," kata Rahmad, Senin (10/8/2020).

Sementara itu, Direktur Polairud polda Maluku Utara, Kombes Djarot Agung Riadi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 14 pelaku lainnya.

"Selain kedua tersangka yang diamankan saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap 14 pelaku lain, yang berhasil kabur saat proses penangkapan. Kita juga telah mengantongi identidas mereka dan sudah berkoordinasi dengan Polairud Sultra," kata Djarot.

Saat ini, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis diantaranya UU darurat kepemilikan bahan peledak dan UU perikanan dengan ancaman 20 penjara.

0 comments:

Post a Comment