Wednesday, August 5, 2020

Bantul Bakal Didenda Rp100 Ribu Bagi Warga Yang Tak Pakai Masker


BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul akan menindak tegas pelanggaran masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbub) No 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penerapan Protokol Kesehatan akan dikenai denda Rp100.000.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan, dalam perbup tersebut ada sanksi berupa denda Rp100.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker. Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang tidak bersedia menjalankan isolasi mandiri 14 hari, dikenai sanksi atau denda Rp500.000.

“Perbub ini untuk mendisiplinkan masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan bukan karena sanksinya,” kata Helmi, Kamis (23/7/2020).

Helmi berharap masyarakat bisa mematuhi aturan yang telah dibuat. Penerapan protokol kesehatan dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun dan beberapa cara lainnya.

“Jika banyak warga yang terkena sanksi, maka keberadaan Perbub tersebut dinilai gagal mendisiplinkan masyarakat,” katanya.

0 comments:

Post a Comment