BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul akan menindak tegas pelanggaran masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbub) No 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penerapan Protokol Kesehatan akan dikenai denda Rp100.000.
“Perbub ini untuk mendisiplinkan masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan bukan karena sanksinya,” kata Helmi, Kamis (23/7/2020).
Helmi berharap masyarakat bisa mematuhi aturan yang telah dibuat. Penerapan protokol kesehatan dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun dan beberapa cara lainnya.
“Jika banyak warga yang terkena sanksi, maka keberadaan Perbub tersebut dinilai gagal mendisiplinkan masyarakat,” katanya.
0 comments:
Post a Comment